Sidang Mediasi LSM WRC Jateng dan Kades Teluk Wetan, Welahan Ditunda

Proses sidang informasi antara WRC Jateng dan Kades Teluk Wetan, Kecamatan Welahan, Jepara di ruang KIP Jateng, Jalan Tri Lomba Juang No 18 Semarang, belum lama ini.

SEMARANG, Titah.ID - Sidang lanjutan sengketa informasi antara Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Watch Relation of Corruption Pengawas Aset Negara Republik Indonesia (WRC PAN-RI) Korwil Jateng (selaku pemohon) dengan Kades Teluk Wetan, Kecamatan Welahan, Jepara (selaku termohon) di Kantor Informasi Provinsi (KIP) Jateng masih berlangsung.

Sidang lanjutan yang digelar pada Selasa 12 Juli 2023 kemarin merupakan agenda sidang mediasi antara LSM WRC Jateng dengan Kades Teluk Wetan, Kecamatan Welahan, Jepara.

Diketahui hasil sidang mediasi tersebut ditunda, lantaran ketua majelis atau hakim mediator meminta agar pihak LSM WRC Jateng mendetailkan permintaan data maupun dokumen yang diminta.

Hal itu disampaikan kuasa hukum termohon, Dr Mursito, SH, MH seusai mengikuti proses sidang lanjutan berupa agenda mediasi antara LSM WRC Jateng dengan Kades Teluk Wetan, Kecamatan Welahan, Jepara di kantor KIP Jateng, Jalan Tri Lomba Juang No 18 Semarang.

"Sidang kali ini beragendakan sidang mediasi terkait permintaan pemohon meminta data atau dokumen terkait APBDes, LPJ, SPJ, RAB dari tahun 2019 sampai tahun 2022," kata Mursito, Selasa 12 Juli 2023.

Mursito membantah terkait tuduhan bahwa kliennya tidak prosedural dalam menjalankan tugas pembangunan infrastruktur desa, seperti tidak memasang papan nama, papan informasi dan lain sebagainya.

Dalam sidang itu, pihaknya menunjukkan data pengerjaan proyek desa dari tahun 2020, 2021 sampai tahun 2022.

"Kami pastikan semuanya ada (papan nama dan papan informasi). Kami tunjukkan kepada mereka bahwa ada papan nama, papan informasi di setiap pengerjaan proyek desa," terangnya.

Selain itu, pihaknya juga menunjukkan laporan anggaran belanja desa tahun 2020 dan 2021 kurang lebih senilai Rp 2 miliar yang mana sudah dilaporkan ke inspektorat baik bupati, KPK dan sebagainya.

Mursito menyampaikan kepada ketua majelis KIP Jateng bahwa data-data tersebut secara periodik dilaporkan setiap tahun.

"Maka prinsipnya kami tak mempersoalkan permintaan data APBDes, RAB, LPJ dan lain lainnya sepanjang ada izin tertulis dari dinas terkait (Kesbangpol Jepara)," tegasnya.

Pihaknya tidak keberatan memberikan data bila LSM WRC Jateng perwakilan Jepara memiliki izin dari instansi terkait di Pemkab Jepara.

"Apa yang mereka minta itu sebenarnya sudah ada, setiap tahun sudah kami laporkan. Lantas yang dicari yang mana lagi, itu pertanyaannya," katanya.


Sidang Ditunda

Mursito menyampaikan pada kesempatan itu, ketua majelis meminta agar sidang kali ini ditunda.

Hal ini terkait dengan pihak pemohon supaya mendetailkan permintaan yang diinginkan seperti data APBDes, SPJ, SPJ agar dicantumkan secara rinci.

"Tapi kalau soal APBDes saya sudah clear, tidak ada masalah, itu bisa diberikan dan di desa itu juga sudah ada lengkap," imbuhnya.

Terkait dengan data Ormas di Kesbangpol Jepara, Mursito menerangkan bahwa LSM WRC Jateng perwakilan Jepara belum terdaftar di Kesbangpol Jepara.

Pihaknya menunjukkan surat lampiran Kesbangpol Jepara yang menunjukkan bahwa WRC Jateng perwakilan Jepara belum tercatat di Kesbangpol Jepara.

Oleh karena itu pihak termohon mempertanyakan kepentingan WRC Jateng perwakilan Jepara meminta data maupun dokumen sedetail itu.

"Maka kami menyampaikan keberatan, tapi dijawab oh kita tidak perlu izin dari Kesbangpol," imbuhnya.

Sementara itu dari pihak WRC Jateng perwakilan Jepara selaku pemohon saat dimintai keterangan tidak bersedia.

Rombongan perwakilan WRC Jateng perwakilan Jepara yang berjumlah kurang lebih lima orang itu meninggalkan lokasi seusai sidang selesai. (VXR)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama