Sidang Informasi WRC Jateng dan Kades Teluk Wetan Welahan Masih Berlangsung, Ini Kata KIP dan PWI Jateng

Proses sidang informasi antara WRC Jateng dan Kades Teluk Wetan, Kecamatan Welahan, Jepara di ruang KIP Jateng, belum lama ini. (Foto/dok)

SEMARANG, Titah.ID - Sidang sengketa informasi antara Kepala Desa (Kades) / Petinggi Desa Teluk Wetan, Kecamatan Welahan, Jepara dengan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Watch Relation of Corruption Pengawas Aset Negara Republik Indonesia (WRC PAN-RI) Korwil Jateng masih berlangsung.

Lantas bagaimana perkembangan sidang sengketa informasi antara WRC Jateng dengan Kades Teluk Wetan, Kecamatan Welahan, Jepara tersebut?

Ketua Majelis yang menyidangkan sengketa informasi antara WRC dan Kades Teluk Wetan, Welahan Jepara Moh Asrofi mengatakan sidang lanjutan akan digelar pada Selasa 11 Juli 2023, dengan agenda sidang mediasi.

Ia berharap ada titik temu antara Kades Teluk Wetan, Kecamatan Welahan dengan LSM WRC Jateng.

"Kami sebagai lembaga komisi informasi mengakomodir semua pihak yang berkaitan dengan sengketa informasi," kata pria yang juga sebagai Kabid Sosialisai Edukasi dan Advokasi KIP Jateng itu.

Sementara itu Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Jateng, Amir Machmud NS mengatakan elemen masyarakat harus lebih waspada terhadap orang yang mengaku-ngaku wartawan (berbaju wartawan) tidak menjalankan tugas sebagai mana mestinya, tapi untuk tujuan lain.

Menurut Amir dengan adanya kasus-kasus tersebut (mengaku wartawan untuk tujuan tertentu), sudah saatnya Dewan Pers melakukan konsolidasi dan penegakan etika. 

"Siapa-siapa yang benar-benar wartawan dan siapa-siapa yang bukan wartawan, harus ada pendataan yang jelas," katanya.

Menurut Amir, pemberitaan yang tidak menggunakan sejumlah mekanisme, seperti UU Pers, medianya tidak berbadan hukum, pemberitaan tidak berimbang (cover both side) tidak perlu hak jawab.

Undang-undang ITE

Masyarakat yang dirugikan dengan pemberitaan tersebut, misalnya fitnah, pencemaran nama baik, dan lain sebagainya dapat langsung menggunakan UU ITE. 

"Jangan sampai atas nama keterbukaan informasi, tidak menggunakan kaidah-kaidah yang ada, serta merta meminta informasi, ingin mencermati APD-Des tidak dilayani, lalu menyengketakan ke KIP," tegasnya.

Ia juga berpesan kepada komisioner KIP Jateng agar cerdas dan jernih dalam menyikapi laporan-laporan yang masuk.

"Laporan yang masuk harus dilihat latar belakangnya, tendensius apa tidak juga segala macam yang melingkupi itu harus betul-betul dipahami," imbuhnya.

Kades Teluk Wetan, Kecamatan Welahan Budi Santosa mengatakan pihaknya sedang menjalani sidang ajudikasi non litigasi untuk kali kedua di KIP Jateng.

“Sidang pertama saya datang. Namun untuk sidang kedua, karena ada acara yang bersamaan, saya wakilkan kuasa hukum Dr Mursito, SH, MH selaku Wakil Ketua Ikadin Jateng,” katanya.

Ia berharap Keterbukaan Informasi Publik ini tidak disalahgunakan untuk hal-hal yang tidak benar.

Menurut Budi Santoso tidak benar jika saya tidak pernah datang dan tidak mengindahkan Undang-Undang No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. 

"Sebagai warga negara yang baik dan taat hukum saya akan ikuti proses ini sampai tuntas," imbuhnya. (RFS)


Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama